INSPEKTORAT KABUPATEN LOMBOK UTARA
Kedudukan
Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintah daerah dipimpin oleh Inspektur, dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Bupati dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok
Inspektorat mempunyai tugas pokok melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa.
Fungsi
Inspektorat dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 menyelengarakan fungsi :
- perencanaan program pengawasan;
- perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan;
- pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.